Thursday, March 17, 2011

Kring! Polisi Keluarkan Lagi Larangan Ber-HP Ria Saat Berkendara

Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan larangan menggunakan alat komunikasi handphone (HP) sambil berkendara. Bagi pengendara yang membandel, hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu menanti.

18 Mar, 2011
enclosure: image/jpg


--
Source: http://oto.detik.com/read/2011/03/18/083042/1595101/640/kring-polisi-keluarkan-lagi-larangan-ber-hp-ria-saat-berkendara
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment