
Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan larangan menggunakan alat komunikasi handphone (HP) sambil berkendara. Bagi pengendara yang membandel, hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu menanti.
18 Mar, 2011 enclosure:
image/jpg --
Source:
http://oto.detik.com/read/2011/03/18/083042/1595101/640/kring-polisi-keluarkan-lagi-larangan-ber-hp-ria-saat-berkendara~
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
No comments:
Post a Comment